Postingan

Tugas 13: JINAYAH , Pertemuan 11

Gambar
 Jinayah  A. Pengertian Jinayah      Jinayah artinya perbuatan dosa, perbuatan salah atau jahat. Jinayah adalah masdar (kata asal) dari kata kerja (fi’il madhi) Janaa yang mengandung arti suatu kerja yang diperuntukan bagi laki–laki yang telah berbuat dosa atau salah. Pelaku kejahatan itu sendiri disebut dengan jaani yang merupakan bentuk singular bagi laki–laki atau bentuk mufrad mudzakkar sebagai pembuat kejahatan atau isim fa’il. Adapun sebutan bagi pelaku kejahatan wanita adalah jaaniah, yang artinya dia (wanita) yang telah berbuat dosa. Orang yang menjadi sasaran objek perbuatan si jaani atau mereka yang terkena dampak dari perbuatan si pelaku dinamai mujnaa alaih atau korban. B. Unsur- Unsur Jinayah   Jinayah atau hukum pidana Islam itu sendiri mempunyai unsur-unsur atau rukun-rukun.Unsur-unsur atau rukun dalam jinayah itu sendiri adalah:  Adanya nash, yang melarang perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman atas perbuatan.   Adan...

Tugas 12: WARIS, Pertemuan 11

Gambar
 Waris  A. Pengertian Waris       Kata waris berasal dari bahasa arab mirats. Bentuk jama’nya adalah mawaris yang berarti harta peninggalan orang meninggal yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Kata waris menurut bahasa berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari sekelompok orang kekelompok lain. Sedangkan secara istilah waris ialah berpindahnya hak milik dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup baik berupa harta benda, tanah maupun suatu hak dari hak-hak syara.        Waris adalah orang yang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan. Ada ahli samli waris yang dekat hubungan kekerabatannya tetapi tidak berhak menerima warisan. Dalam fiqh mawaris, ahli waris semacam ini disebut zawi al-arham. Waris bisa timbul karena hubungan darah, karena hubungan perkawinan, dan karena akibat memerdekakan hamba. Harta warisan yaitu, harta, hak, dan hal-hal khusus yang di tinggalkan si mayit. ...

Tugas 11: PERNIKAHAN, PERTEMUAN 10

Gambar
 PERNIKAHAN  A. Pengertian pernikahan  Nikah menurut etimologi (bahasa) berarti menghimpun, sedangkan menurut terminologis adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sehingga menimbulkan hak dan kewajiban  diantara keduanya. Sedangkan pengertian pernikahan dalam arti luas adalah ikatan  suci yang mengikat lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim  untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga. B. Hukum Menikah Adapun hukum menikah, dalam pernikahan berlaku hukum taklifi yang lima yaitu :  Wajib bagi orang yang sudah mampu nikah, sedangkan nafsunya telah mendesak untuk melakukan persetubuhan yang dikhawatirkan akan terjerumus dalam praktek perzinahan. Haram bagi orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan nafkah lahir dan batin kepada calon istrinya, sedangkan nafsunya belum mendesak Sunnah bagi orang yang nafsunya telah mendesak dan mempunyai kemampuan untuk nikah, tetapi ia masih dapat mena...

Tugas 10: FIQH MUAMALAH, PERTEMUAN 9

Gambar
 Fiqh Muamalah A. Pengertian Fiqh Muamalah Fiqih muamalah selalu senantiasa berusaha mewujudkan kemaslahatan, mengurangi permusuhan dan perselisihan antar umat manusia. Allah SWT tidak akan menurunkan syariat, kecuali dengan tujuan untuk memahami kemaslahatan hidup hamba-Nya, tidak bermaksud membebani dan membatasi kondisi kehidupan manusia. Salah satu bentuk dari muamalah tersebut adalah sistem bagi hasil (kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola yang pembagian hasilnya menurut perjanjian yang telah disepakati). Muamalah adalah hubungan antara manusia dalam usaha mendapatkan alat-alat kebutuhan jasmaniah dengan cara sebaik-baiknya sesuai dengan ajaran dan tuntutan. Muamalah juga merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan manusia Islam memberikan aturan yang global untuk memberikan kesempatan bagi perkembangan hidup manusia yang seiring dengan berkembangnya waktu, tempat dan situasi yang berbeda. Karena pada dasarnya alam semesta ini diciptakan oleh Allah SWT. ...

Tugas 9: HAJI, PERTEMUAN 8

Gambar
 Haji A. Pengertian Haji Arti kata haji berasal dari bahasa Arab hajja-yahujju-hujjan, yang berarti qoshada, yakni bermaksud atau berkunjung. Sedangkan dalam istilah agama, haji adalah sengaja berkunjung ke Baitullah Al-Haram (Ka'bah) di Makkah Al-Mukarromah untuk melakukan serangkaian amalan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Allah SWT sebagai ibadah dan persembahan dari hamba kepada Tuhan. Haji adalah sengaja mengunjungi Baitullah untuk melakukan serangkaian ibadah ditempat- tempat tertentu pada waktu tertentu dan cara-cara tertentu dengan mengharap ridha Allah SWT. B. Syarat dan Rukun Haji  Orang-orang yang wajib melaksanakan Haji hanyalah yang memenuhi syarat sebagai berikut:  Islam Berakal Baliq Merdeka Mampu atau kuasa  Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah Haji, jika tidak dikerjakan maka Haji nya tidak sah. Rukun tersebut yaitu: Ihrom Wukuf(hadir) di Arafah  Tawaf ifadhah Sa'i  Tahalul Tertib C. Perbedaan Haji menurut beber...

Tugas 8 : PUASA, PERTEMUAN 7

Gambar
 Puasa  A. Pengertian puasa puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Saum/puasa merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. B. Manfaat Puasa dan Hikmah Puasa  Manfaat puasa :  Puasa mendidik seseorang untuk bersikap jujur dan merasa diawasi  Puasa dapat menguatkan kemauan, mempertajam kehendak, mendidik kesabaran, membantu kejernihan akal, dan menyelamatkan pikiran Puasa mengajarkan sikap disiplin dan ketetapan Puasa dapat menumbuhkan naluri kasih sayang, ukhuwah, dan perasaan keterkaitan.  Hikmah Puasa :  Tazkiyat al-nafs Puasa dapat menenangkan kejiwaan disamping kesehatan fisik Mendidik iradah (kemauan), mengendalikan nafsu, membiasakan sabar dan membangkitkan semangat Menurunkan daya seksualitas. C. Rukun Puasa  Niat adalah menyengaja melakukan ibadah puasa karena Allah s...

Tugas 7 : ZAKAT, PERTEMUAN 6

Gambar
Zakat  A. Pengertian Zakat  Zakat merupakan rukun Islam zakat berada diurutan ke-5 dan juga beriringan dengan shalat. Menurut bahasa, zakat berasal dari kata al-zakah dalam bahasa arab. Kata al-zakah memiliki makna di antaranya al-numuw (tumbuh), al-ziyadah (bertambah), al-thaharah (bersih), al-madh (pujian), al-barakah (berkah) dan al-shulh (baik). B. Macam-Macam Zakat  Zakat Mal Zakat Mal merupakan zakat yang harus dibayarkan oleh seorang muslim atas harta yang dimilikinya jika harta tersebut sudah mencapai batas wajib dikeluarkan zakatnya atau nishab. Zakat ini disebut dengan zakat maal karena keterkaitannya yang lebih kuat dengan harta daipada keterkaitannya dengan diri pemiliknya. Maka dari itu syaratnya pun lebih banyak yang terkait dengan harta daripada dengan diri pemiliknya. Terdapat beberapa harta yang harus dizakati yaitu :  Zakat Binatang Ternak.                               ...