Tugas 13: JINAYAH , Pertemuan 11
Jinayah A. Pengertian Jinayah Jinayah artinya perbuatan dosa, perbuatan salah atau jahat. Jinayah adalah masdar (kata asal) dari kata kerja (fi’il madhi) Janaa yang mengandung arti suatu kerja yang diperuntukan bagi laki–laki yang telah berbuat dosa atau salah. Pelaku kejahatan itu sendiri disebut dengan jaani yang merupakan bentuk singular bagi laki–laki atau bentuk mufrad mudzakkar sebagai pembuat kejahatan atau isim fa’il. Adapun sebutan bagi pelaku kejahatan wanita adalah jaaniah, yang artinya dia (wanita) yang telah berbuat dosa. Orang yang menjadi sasaran objek perbuatan si jaani atau mereka yang terkena dampak dari perbuatan si pelaku dinamai mujnaa alaih atau korban. B. Unsur- Unsur Jinayah Jinayah atau hukum pidana Islam itu sendiri mempunyai unsur-unsur atau rukun-rukun.Unsur-unsur atau rukun dalam jinayah itu sendiri adalah: Adanya nash, yang melarang perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman atas perbuatan. Adan...