Tugas 12: WARIS, Pertemuan 11
Waris
A. Pengertian Waris
Kata waris berasal dari bahasa arab mirats. Bentuk jama’nya adalah mawaris yang berarti harta peninggalan orang meninggal yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Kata waris menurut bahasa berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari sekelompok orang kekelompok lain. Sedangkan secara istilah waris ialah berpindahnya hak milik dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup baik berupa harta benda, tanah maupun suatu hak dari hak-hak syara.
Waris adalah orang yang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan. Ada ahli samli waris yang dekat hubungan kekerabatannya tetapi tidak berhak menerima warisan. Dalam fiqh mawaris, ahli waris semacam ini disebut zawi al-arham. Waris bisa timbul karena hubungan darah, karena hubungan perkawinan, dan karena akibat memerdekakan hamba. Harta warisan yaitu, harta, hak, dan hal-hal khusus yang di tinggalkan si mayit.
B. Tujuan Waris
Tujuan waris adalah menyampaikan harta tersebut kepada setiap orang yang berhak mendapatkannya. Dari sini kita dapat mengetahui bagaimana pentingnya ilmu faraa-idh dan hukumnya. Urgensi Hukum Waris dapat dipahami dari tujuannya, dapatdisimpulkan bahwa tujuan hukum waris (mawaris atau fara’idh) adalah untuk menyatakan agar masalah harta warisan yang sering menjadi sumber sengketa dalam keluarga diatasi dengan semata-mata tunduk kepada ketentuan Ilahi.
C. Rukun Waris
Rukun waris ada 3 yaitu
- Muwarrits adalah orang yang hartanya dipindahkan (ke orang lain). Ia adalah si mayit (orang yang meninggalkan harta warisan).
- Waarits adalah orang yang dipindahkan harta tersebut kepadanya (orang yang berhak menerima harta warisan).
- Mauruuts adalah harta yang dipindahkan (harta warisan).
D. Syarat Waris
- Syarat pertama,meninggalnya pewaris harta. Kematian yang sebenarnya dapat diketahui dengan kesaksian langsung atau berdasarkan berita yang diketahui atau pernyataan dua orang yang menerimanya. Adapun kematian yang sah, sebagai orang yang menghilang dan pencariannya melebihi batas waktu yang ditentukan, maka kami hukumi ia meninggal berdasarkan dugaan yang disesuaikan bagi iman (kepastian) jika tidak ada kepastian, dasarnya adalah perbuatan perbuatan para sahabat r.a.
- Syarat kedua, ahli waris yang masih hidup ketika orang yang mewariskan hartanya meninggal karena Allah SWT menyebutkan dalam ayat hak-hak waris dalam ayat tersebut. Ahli waris menggunakan huruf laam untuk menunjukkan kepemilikan dan hak milik tidak mungkin ada kecuali untuk orang yang hidup.
- Syarat ketiga, mengetahui sebab menerima harta warisan, karena warisan didasarkan pada kriteria-kriteria tertentu. Seperti bertalian sebagai anak, orang tua, saudara, suami istri, wala’ dan yang semisalnya. Jika kita tidak dapat memastikan kriteria ini, maka kita tidak bisa menetapkan hukum-hukum yang didasarkan kepada kriteria itu. Sebab di antara syarat penetapan hukum adalah keakuratan sasarannya. Oleh karena itu, tidak boleh menetapkan suatu hukum terhadap sesuatu, kecuali setelah mengetahui adanya sebab dan syaratnya, serta tidak adanya penghalangnya.

Komentar
Posting Komentar