Tugas 11: PERNIKAHAN, PERTEMUAN 10
PERNIKAHAN
A. Pengertian pernikahan
Nikah menurut etimologi (bahasa) berarti menghimpun, sedangkan menurut terminologis adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sehingga menimbulkan hak dan kewajiban
diantara keduanya. Sedangkan pengertian pernikahan dalam arti luas adalah ikatan
suci yang mengikat lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim
untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga.
B. Hukum Menikah
Adapun hukum menikah, dalam pernikahan berlaku hukum taklifi yang lima yaitu :
- Wajib bagi orang yang sudah mampu nikah, sedangkan
nafsunya telah mendesak untuk melakukan persetubuhan yang dikhawatirkan akan
terjerumus dalam praktek perzinahan.
- Haram bagi orang yang tidak mampu memenuhi
kebutuhan nafkah lahir dan batin kepada calon istrinya, sedangkan nafsunya
belum mendesak
- Sunnah bagi orang yang nafsunya telah mendesak dan
mempunyai kemampuan untuk nikah, tetapi ia masih dapat menahan diri dari
berbuat hara
- Makruh bagi orang yang lemah syahwatnya dan tidak
mampu membelanjakan calon istriny
- Mubah bagi orang tidak terdesak oleh alasan-alasan
yang mewajibkan segera nikah atau karena alasan-alasan yang mengharamkan untuk
nikah.
C. Syarat Pernikahan
Para Fuqaha’ mempersyaratkan keharusan akad nikah dengan beberapa syarat.
Adapun syarat dalam akad nikah harus memenuhi beberapa syarat , yaitu :
- Orang yang menjadi wali adalah orang yang tidak ada atau kurang keahlian salah satu dari pihak orang tua atau anak.
- Wanita baligh dan berakal, menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali, adapun hak wali dalam akad ada dua syarat, yaitu suami harus sekufu atau tidak lebih rendah kondisinya dari wanita, dan mahar akad sebesar mahar mitsil atau kurtang dari mahar mitsil apabila wali ridho.
- Tidak adanya penipuan dari masing-masing pihak.
- Tidak ada cacat sehingga dari pihak suami yang memperbolehkan faskh seperti penyakit kritis berbahaya.
D. Rukun Pernikahan
terdapat 5 rukun nikah yang disepakati ulama dan wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah, yakni:
- Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah
- Ada wali dari calon pengantin perempuan
- Dihadiri dua orang saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan sah tidaknya pernikah
- Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya
- Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya. Persaksian akad nikah tersebut berdasarkan dalil hadis secara marfu: "Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil." (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i).

Komentar
Posting Komentar