Tugas 9: HAJI, PERTEMUAN 8
Haji
A. Pengertian Haji
Arti kata haji berasal dari bahasa Arab hajja-yahujju-hujjan, yang berarti qoshada, yakni bermaksud atau berkunjung. Sedangkan dalam istilah agama, haji adalah sengaja berkunjung ke Baitullah Al-Haram (Ka'bah) di Makkah Al-Mukarromah untuk melakukan serangkaian amalan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Allah SWT sebagai ibadah dan persembahan dari hamba kepada Tuhan. Haji adalah sengaja mengunjungi Baitullah untuk melakukan serangkaian ibadah ditempat- tempat tertentu pada waktu tertentu dan cara-cara tertentu dengan mengharap ridha Allah SWT.
B. Syarat dan Rukun Haji
Orang-orang yang wajib melaksanakan Haji hanyalah yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Islam
- Berakal
- Baliq
- Merdeka
- Mampu atau kuasa
Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah Haji, jika tidak dikerjakan maka Haji nya tidak sah. Rukun tersebut yaitu:
- Ihrom
- Wukuf(hadir) di Arafah
- Tawaf ifadhah
- Sa'i
- Tahalul
- Tertib
C. Perbedaan Haji menurut beberapa Mazhab:
1) Syarat-syarat haji menurut Mazhab Syafi'i:
- Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
- Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
- Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)
- Kemampuan,
Ada pendamping yang aman dengan seorang wanita muslimah yang merdeka dan tepercaya.
2) Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hanafi
- Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah
- Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah
- Balig. tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji
- Merdeka, tidak wajib haji bagi budak
- Kemampuan.
- Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah
- Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah
- Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji
- Merdeka, tidak wajib haji bagi budak
- Kemampuan,
4) Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hambali
- Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah
- Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah
- Balig. tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji
- Merdeka, tidak wajib haji bagi budak
- Kemampuan,

Komentar
Posting Komentar