Tugas 8 : PUASA, PERTEMUAN 7
Puasa
A. Pengertian puasa
puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Saum/puasa merupakan salah satu dari lima Rukun Islam.
B. Manfaat Puasa dan Hikmah Puasa
- Manfaat puasa :
- Puasa mendidik seseorang untuk bersikap jujur dan merasa diawasi
- Puasa dapat menguatkan kemauan, mempertajam kehendak, mendidik kesabaran, membantu kejernihan akal, dan menyelamatkan pikiran
- Puasa mengajarkan sikap disiplin dan ketetapan
- Puasa dapat menumbuhkan naluri kasih sayang, ukhuwah, dan perasaan keterkaitan.
- Hikmah Puasa :
- Tazkiyat al-nafs
- Puasa dapat menenangkan kejiwaan disamping kesehatan fisik
- Mendidik iradah (kemauan), mengendalikan nafsu, membiasakan sabar dan membangkitkan semangat
- Menurunkan daya seksualitas.
C. Rukun Puasa
- Niat adalah menyengaja melakukan ibadah puasa karena Allah semata dengan mengetahui jenis puasanya, baik puasa wajib seperti Ramadhan atau puasa sunnah seperti Senin-Kamis. Niat harus dilakukan sebelum terbit fajar pada setiap hari puasa, kecuali untuk puasa sunnah yang boleh berniat setelah terbit fajar asalkan belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak subuh.
- Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
D. Syarat Puasa dan Sunah puasa
- Syarat puasa:
- Islam
- Baliqh
- Mampu (kuat berpuasa) dan menetap (bermukmin)
- Sunnah Puasa :
- Sahur
- Mengakhirkan saur
- Menyegerakan berbuka
- Berdoa ketika Berbuka
- Memberbanyak Membaca Al-Quran
- Shalat Tarawih
- Membayar Zakat Fitrah
E. Jenis-Jenis Puasa
- Puasa Wajib :
- Puasa Ramadhan
- Puasa Kifarat
- Puasa Nazar
- Puasa Sunnah :
- Puasa Syawal
- Puasa hari Arafah,
- Puasa Asyura
- Puasa bulan Sya’ban
- Puasa hari Senin dan Kamis
- Puasa pada pertengahan bulan Qomariyah
- Puasa Daud
- Puasa Dahr
F. Hal yang Membatalkan Puasa
- Sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh dengan disengaja
- Mengobati dengan cara memasukkan benda pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)
- Muntah dengan sengaja
- Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja.
G. Ketentuan Mengganti Puasa yang Tertinggal
- Jumhur Ulama: Denda Fidyah
Beberapa fuqaha yakni, Imam Syafi’I, Imam Malik, dan Imam Hambali mengemukakan bahwa diharuskan membayar kaffarah (denda) dan mengqadhanya setelah Ramadhan. Kaffarah yang dimaksud disini bukanlah membebaskan budak, puasa 2 bulan atau memberi 60 fakir miskin melainkan mengandung arti membayar fidyah.
2. Al-Hanafiyah: Tidak Ada Denda
Sebagian lainnya mengemukakan bahwa cukup mengqadha saja tanpa harus membayar kaffarah. Pemikiran ini didukung oleh madzhab Hanafi, Al-Hasan AL-Bashri dan Ibrahim An-Nakha’i. Mereka berpendapat bahwa tidak boleh mengqiyas puasa. Yang terpenting jumlah hari qadhanya sama dengan jumlah hari hutang puasanya.

Komentar
Posting Komentar