Tugas 10: FIQH MUAMALAH, PERTEMUAN 9
Fiqh Muamalah
A. Pengertian Fiqh Muamalah
Fiqih muamalah selalu senantiasa berusaha mewujudkan kemaslahatan,
mengurangi permusuhan dan perselisihan antar umat manusia. Allah SWT tidak akan
menurunkan syariat, kecuali dengan tujuan untuk memahami kemaslahatan hidup
hamba-Nya, tidak bermaksud membebani dan membatasi kondisi kehidupan manusia.
Salah satu bentuk dari muamalah tersebut adalah sistem bagi hasil (kerjasama
antara pemilik modal dengan pengelola yang pembagian hasilnya menurut
perjanjian yang telah disepakati).
Muamalah adalah hubungan antara manusia dalam usaha mendapatkan
alat-alat kebutuhan jasmaniah dengan cara sebaik-baiknya sesuai dengan ajaran
dan tuntutan. Muamalah juga merupakan bagian yang sangat penting dalam
kehidupan manusia Islam memberikan aturan yang global untuk memberikan
kesempatan bagi perkembangan hidup manusia yang seiring dengan berkembangnya waktu,
tempat dan situasi yang berbeda. Karena pada dasarnya alam semesta ini
diciptakan oleh Allah SWT. untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia, yang mana
dalam Al-Quran telah diatur dengan sedemikian rupa. Oleh karena itu, manusia
diharapkan untuk bisa menjalankan semua aturan yang telah diatur dalam
Al-Quran.
B. Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
Secara global ruang lingkup pembahasan fiqih muamalah, adalah sebagai berikut:
- Hukum benda: konsep harta,
konsep hak, dan konsep tentang hak milik.
- Konsep umum akad: pengertian
akad, unsur-unsur akad,macam-macam akad.
- Macam-macam akad transaksi
muamalah: jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dll.
Kemudian Muamalah sebagai aktivitas manusia yang dilakukan dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT, tentunya mengacu kepada kaedah-kaedah yang ditetapkan syara’ untuk menciptakan kemaslahatan dalam masyarakat demi terpeliharanya hak dan kewajiban di antara manusia. Dengan demikian ruang lingkup fiqih muamalah dapat dibagi menjadi dua bagian :- Ruang lingkup muamalah
madiyahAl-Muamalah Al-Madiyah adalah muamalah yang mengkaji segi objeknya, yakni benda. Sebagian ulama berpendapat bahwa Al-Muamalah Al-Madiyah bersifat material, yakni benda yang halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki, diperjualbelikan, atau diusahakan, benda yang menimbulkan kemadharatan dan mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, dll. Semua aktivitas yang berkaitan dengan benda, seperti al- bai’ (jual beli) tidak hanya ditujukan untuk memperoleh keuntungan semata, tetapi jauh lebih dari itu, yakni untuk memperoleh ridha Allah. Jadi kita harus menuruti tata cara jual beli yang telah ditentukan oleh syara’.- Ruang lingkup muamalah adabiyah
Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah muamalah ditinjau dari segi cara tukarmenukar benda, yang sumbernya dari pancaindra manusia, sedangkan unsur-unsur penegaknya adalah hak dan kewajiban, seperti jujur, hasut, iri, dendam, dll. AlMuamalah Al-Adabiyah adalah aturan-aturan Allah yang ditinjau dari segi subjeknya (pelakunya) yang berkisar pada keridhaan kedua pihak yang melangsungkan akad, ijab kabul, dusta, dll.
- Ruang lingkup muamalah
- Ruang lingkup muamalah adabiyah
C. Urgensi dan keutamaan bermu'amalah dalam islam
Ada beberapa hal yang menjadi landasan ummat islam harus bermuamalah sesuai syariah sebagai berikut:
- Muamalah adalah sunnah para nabi.Fiqh muamalah ekonomi menduduki posisi yang penting dalam Islam.
- Karena hampir tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim. Bahkan sebagian besar waktu yang dihabiskan seorang manusia adalah untuk kegiatan muamalah, diantaranya mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan diri, keluarga, bahkan negara.
- Dampak dan akibat tidak memahami fiqh muamalah tersebut terkait dengan halal haram nya sebuah transaksi.

Komentar
Posting Komentar