Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2023

Tugas 13: JINAYAH , Pertemuan 11

Gambar
 Jinayah  A. Pengertian Jinayah      Jinayah artinya perbuatan dosa, perbuatan salah atau jahat. Jinayah adalah masdar (kata asal) dari kata kerja (fi’il madhi) Janaa yang mengandung arti suatu kerja yang diperuntukan bagi laki–laki yang telah berbuat dosa atau salah. Pelaku kejahatan itu sendiri disebut dengan jaani yang merupakan bentuk singular bagi laki–laki atau bentuk mufrad mudzakkar sebagai pembuat kejahatan atau isim fa’il. Adapun sebutan bagi pelaku kejahatan wanita adalah jaaniah, yang artinya dia (wanita) yang telah berbuat dosa. Orang yang menjadi sasaran objek perbuatan si jaani atau mereka yang terkena dampak dari perbuatan si pelaku dinamai mujnaa alaih atau korban. B. Unsur- Unsur Jinayah   Jinayah atau hukum pidana Islam itu sendiri mempunyai unsur-unsur atau rukun-rukun.Unsur-unsur atau rukun dalam jinayah itu sendiri adalah:  Adanya nash, yang melarang perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman atas perbuatan.   Adan...

Tugas 12: WARIS, Pertemuan 11

Gambar
 Waris  A. Pengertian Waris       Kata waris berasal dari bahasa arab mirats. Bentuk jama’nya adalah mawaris yang berarti harta peninggalan orang meninggal yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Kata waris menurut bahasa berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari sekelompok orang kekelompok lain. Sedangkan secara istilah waris ialah berpindahnya hak milik dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup baik berupa harta benda, tanah maupun suatu hak dari hak-hak syara.        Waris adalah orang yang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan. Ada ahli samli waris yang dekat hubungan kekerabatannya tetapi tidak berhak menerima warisan. Dalam fiqh mawaris, ahli waris semacam ini disebut zawi al-arham. Waris bisa timbul karena hubungan darah, karena hubungan perkawinan, dan karena akibat memerdekakan hamba. Harta warisan yaitu, harta, hak, dan hal-hal khusus yang di tinggalkan si mayit. ...

Tugas 11: PERNIKAHAN, PERTEMUAN 10

Gambar
 PERNIKAHAN  A. Pengertian pernikahan  Nikah menurut etimologi (bahasa) berarti menghimpun, sedangkan menurut terminologis adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sehingga menimbulkan hak dan kewajiban  diantara keduanya. Sedangkan pengertian pernikahan dalam arti luas adalah ikatan  suci yang mengikat lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim  untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga. B. Hukum Menikah Adapun hukum menikah, dalam pernikahan berlaku hukum taklifi yang lima yaitu :  Wajib bagi orang yang sudah mampu nikah, sedangkan nafsunya telah mendesak untuk melakukan persetubuhan yang dikhawatirkan akan terjerumus dalam praktek perzinahan. Haram bagi orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan nafkah lahir dan batin kepada calon istrinya, sedangkan nafsunya belum mendesak Sunnah bagi orang yang nafsunya telah mendesak dan mempunyai kemampuan untuk nikah, tetapi ia masih dapat mena...