Tugas 7 : ZAKAT, PERTEMUAN 6
Zakat
A. Pengertian Zakat
Zakat merupakan rukun Islam zakat berada diurutan ke-5 dan juga beriringan dengan shalat. Menurut bahasa, zakat berasal dari kata al-zakah dalam bahasa arab. Kata al-zakah memiliki makna di antaranya al-numuw (tumbuh), al-ziyadah (bertambah), al-thaharah (bersih), al-madh (pujian), al-barakah (berkah) dan al-shulh (baik).
B. Macam-Macam Zakat
- Zakat Mal
Zakat Mal merupakan zakat yang harus dibayarkan oleh seorang muslim atas harta yang dimilikinya jika harta tersebut sudah mencapai batas wajib dikeluarkan zakatnya atau nishab.
Zakat ini disebut dengan zakat maal karena keterkaitannya yang lebih kuat dengan harta daipada keterkaitannya dengan diri pemiliknya. Maka dari itu syaratnya pun lebih banyak yang terkait dengan harta daripada dengan diri pemiliknya.
Terdapat beberapa harta yang harus dizakati yaitu :
- Zakat Binatang Ternak.
- Zakat Emas dan Perak.
- Zakat Barang Dagangan (Tijarah)
- Zakat tanaman
- Zakat Barang Temuan (Rikaz), Barang Tambang
- Zakat Profesi.
- Zakat Fitrah
Seperti yang telah disebutkan di atas, zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib dibayarkan umat muslim ketika bulan Ramadan atau hari raya Idulfitri datang. Selanjutnya, zakat fitrah dapat dibayar dengan 3,5-liter makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Di Indonesia biasanya orang akan memberikan beras.
C. Yang Berhak Menerima Zakat
Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain:
- Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
- Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
- Amil atau orang yang mengelola zakat
- Mualaf atau orang yang baru masuk Islam
- Hamba sahaya
- Orang yang berutang
- Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
- Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.
D. Syarat Zakat Fitrah
Adapun syarat membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal biarpun hanya sebentar
- Mampu atau memiliki harta yang cukup untuk diri sendiri dan orang yang ditanggungnya selama Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri
E. Rukun Zakat Fitrah
- Niat Ketika menunaikan zakat, hendaknya membaca niat untuk menjadi pengingat bahwa kita berzakat semata-mata hanya untuk Allah SWT.
- Pemberi Zakat disebut muzakki adalah orang yang berkewajiban untuk membayar zakat. Syarat muzakki adalah Islam, merdeka, dewasa, tidak memiliki hutang dan memiliki harta yang cukup.
- Penerima Zakat Penerima zakat atau mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
F. Besaran Zakat Fitrah
Aturran besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan beras yakni sebesar 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram).
Adapun besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang yakni setara dengan 1 sha’ beras yang disesuaikan dengan harga yang berlaku di daerah tersebut.
Namun, berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, ditetapkan nominal zakat fitrah yang perlu dibayarkan sebesar Rp45.000 per jiwa untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Komentar
Posting Komentar