Tugas 10: FIQH MUAMALAH, PERTEMUAN 9
Fiqh Muamalah A. Pengertian Fiqh Muamalah Fiqih muamalah selalu senantiasa berusaha mewujudkan kemaslahatan, mengurangi permusuhan dan perselisihan antar umat manusia. Allah SWT tidak akan menurunkan syariat, kecuali dengan tujuan untuk memahami kemaslahatan hidup hamba-Nya, tidak bermaksud membebani dan membatasi kondisi kehidupan manusia. Salah satu bentuk dari muamalah tersebut adalah sistem bagi hasil (kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola yang pembagian hasilnya menurut perjanjian yang telah disepakati). Muamalah adalah hubungan antara manusia dalam usaha mendapatkan alat-alat kebutuhan jasmaniah dengan cara sebaik-baiknya sesuai dengan ajaran dan tuntutan. Muamalah juga merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan manusia Islam memberikan aturan yang global untuk memberikan kesempatan bagi perkembangan hidup manusia yang seiring dengan berkembangnya waktu, tempat dan situasi yang berbeda. Karena pada dasarnya alam semesta ini diciptakan oleh Allah SWT. ...