Tugas 13: JINAYAH , Pertemuan 11
Jinayah
A. Pengertian Jinayah
Jinayah artinya perbuatan dosa, perbuatan salah atau jahat. Jinayah adalah masdar (kata asal) dari kata kerja (fi’il madhi) Janaa yang mengandung arti suatu kerja yang diperuntukan bagi laki–laki yang telah berbuat dosa atau salah. Pelaku kejahatan itu sendiri disebut dengan jaani yang merupakan bentuk singular bagi laki–laki atau bentuk mufrad mudzakkar sebagai pembuat kejahatan atau isim fa’il. Adapun sebutan bagi pelaku kejahatan wanita adalah jaaniah, yang artinya dia (wanita) yang telah berbuat dosa. Orang yang menjadi sasaran objek perbuatan si jaani atau mereka yang terkena dampak dari perbuatan si pelaku dinamai mujnaa alaih atau korban.
B. Unsur- Unsur Jinayah
- Adanya nash, yang melarang perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman atas perbuatan.
- Adanya unsur perbuatan yang membentuk jinayah baik berupa melakukan perbuatan yang dilarang atau meninggalkan perbuatan yang diharuskan. Unsur ini dikenal dengan istilah unsur materil.
- Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat menerima khitbah atau dapat memahami taklif, artinya pelaku kejahatan itu adalah mukallaf sehinggga mereka dapat dituntut atas kejahatan yang mereka lakukan, unsur ini dikenal dengan istilah unsur materil.
C. Ruang Lingkup Jinayah
Di samping ada unsur-unsur atau rukun-rukun jinayah, dalam jinayah atau hukum pidana Islam itu sendiri juga terdapat asas-asas hukum pidana di antaranya adalah legalitas yang merupakan asas yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang mengaturnya dan asas larangan memindahkan kesalahan.
Kepada orang lain, asas ini menyatakan bahwa setiap perbuatan manusia baik perbuatan yang baik maupun perbuatan yang buruk. Akan mendapatkan imbalan yang setimpal dan asas praduga tak bersalah, di mana asas ini adalah asas yang mendasari bahwa seseorang yang dituduh melakukan suatu kejahatan harus dianggap tidak bersalah, sebelum hakim dengan bukti-bukti yang meyakinkan dengan tegas kesalahannya itu. Dari berbagai unsur-unsur dan asas-dari jinayah atau hukum pidana itu sendiri, dapat kita ketahui apa-apa saja yang termasuk kedalam ruang lingkup jinayah itu sendiri.
Ruang lingkup hukum pidana Islam sendiri meliputi:
- pencurian, perzinaan (termasuk di dalamnya homoseksual dan lesbian),
- menuduh orang berbuat baik berbuat zina (al-qaszaf),
- meminum minuman yang memabuklkan (khamar),
- membunuh dan atau melukai seseorang,
- pencurian,
- merusak harta sesorang,
- melakukan gerakangerakan kekacauan dan semacamnya berkaitan dengan hukum kepidanaan. (Hukum kepidanaan disebut jarimah).
D. Perbedaan Madzhab dalam Jinayah
- Madzhab Hanafi: Madzhab Hanafi menekankan pada prinsip-prinsip keadilan dan penekanan terhadap bukti yang kuat. Dalam konteks hukum jinayah, mereka cenderung memberikan penekanan pada upaya rekonsiliasi dan penyelesaian di luar pengadilan. Mereka juga mempertimbangkan maslahat atau kepentingan umum dalam pemberian hukuman dan cenderung lebih lunak dalam hal hukuman yang keras.
- Madzhab Maliki: Madzhab Maliki cenderung memiliki pendekatan yang lebih kaku terhadap hukum jinayah. Mereka mendasarkan hukum dan hukuman pada ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur'an, Hadis, dan praktik para sahabat Nabi Muhammad SAW. Madzhab Maliki juga mengedepankan kepentingan masyarakat dalam memberikan hukuman yang tegas dan mempertahankan ketertiban sosial.
- Madzhab Syafi'i: Madzhab Syafi'i menekankan pada pemahaman tekstual dan kontekstual terhadap sumber-sumber hukum Islam. Mereka cenderung lebih memperhatikan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW dalam menetapkan hukum jinayah. Madzhab ini juga memberikan penekanan pada keadilan, tetapi tetap mempertimbangkan maslahat masyarakat dalam memberikan hukuman yang sesuai.
- Madzhab Hanbali: Madzhab Hanbali memiliki pendekatan yang lebih konservatif dan memegang teguh pada literalitas teks-teks hukum. Mereka cenderung mengikuti tafsir harfiah dan mempertahankan ketatnya implementasi hukuman yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis. Madzhab ini mempertimbangkan keadilan dan maslahat masyarakat dalam memberikan hukuman yang tegas.

Komentar
Posting Komentar