Tugas 5 : THAHARAH, PERTEMUAN 4

 Thaharah



A. Definisi Thaharah 

Thaharah menurut syari'at Islam ialah suatu kegiatan bersuci dari hadas maupun najis sehingga seorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat. "Kegiatan bersuci dari najis meliputi bersuci pakaian dan tempat.

B. Macam-Macam Najis beserta Cara Mensucikannya

  • Najis Mukhafafah
Najis mukhafafah sering disebut juga dengan istilah najis ringan. Disebut ringan, karena cara mensucikannya sangat ringan, yaitu tidak perlu najis itu sampai hilang. Cukup dilakukan ritual sederhana sekali, yaitu dengan memercikkannya dengan air, dan tiba-tiba benda najis itu berubah menjadi suci. Satu-satunya najis ini adalah air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa pun kecuali air susu ibu. Bila bayi itu perempuan, maka air kencingnya tidak termasuk ke dalam najis ringan, tetapi tetap dianggap najis seperti umumnya.
Demikian juga bila bayi laki-laki itu sudah pernah mengkonsumsi makanan yang selain susu ibu, seperti susu kaleng buatan pabrik, maka air kencingnya sudah tidak lagi bisa dikatakan najis ringan. Semua ini tidak ada alasan ilmiahnya, karena semata-mata ketentuan ritual dari Allah SWT. Allah SWT sebagai Tuhan, maunya disembah dengan cara itu. 
  • Najis Mughalladzah
 Najis mughalladzah sering disebut juga dengan istilah najis berat. Disebut najis yang berat karena tidak bisa suci begitu saja dengan mencuci dan menghilangkannya secara fisik, tetapi harus dilakukan praktek ritual tertentu. Ritualnya adalah mencuci dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah. Pencucian 7 kali ini semata-mata hanya upacara ritual. Demikian juga penggunaan tanah, sama sekali tidak dikaitkan dengan manfaatnya. Penggunaan tanah itu tidak diniatkan misalnya untuk membunuh bakteri, virus atau racun tertentu yang terkandung pada najis itu. Tetapi semata-mata hanya ritual dimana Allah SWT ingin disembah dengan cara itu. Maka penggunaan tanah tidak bisa diganti dengan sabun, deterjen, pemutih, pewangi atau bubuk-bubuk kimawi lainnya yang didesain mengandung zat ini dan itu. 
  •     Najis Mutawassithah
Najis mutawassithah sering disebut juga dengan istilah najis pertengahan atau sedang. Disebut pertengahan lantaran posisinya yang ditengah-tengah antara najis ringan dan najis berat. Untuk mensucikan najis ini cukup dihilangkan secara fisik 'ain najisnya, hingga 3 indikatornya sudah tidak ada lagi. Ketiga indikator itu adalah warna, rasa, dan aroma. Semua najis yang tidak termasuk ke dalam najis yang berat atau ringan, berarti secara otomatis termasuk ke dalam najis pertengahan ini.

C. Macam-Macam Hadash 

  •  Hadash Kecil 

Arti dari hadast kecil menurut istilah syara’ adalah sesuatu kotoran yang maknawi (tidak dapat dilihat dengan mata), yang mencegah ia dari melakukan sholat. Hadast kecil ini tidak akan terhapus melainkan dengan mengambil wudhu’ yang sah. Selama seseorang itu dapat menjaga wudhu’nya, maka selama itu ia bersih dari hadast kecil. Sebabnya dinamakan hadast kecil adalah karena kawasan yang didiami oleh hadast kecil ini sekedar anggota wudhu’. 
  • Hadash Besar 
Hadast besar menurut istilah syara’ artinya sesuatu yang maknawi (kotoran yang dapat dilihat oleh mata), yang berada pada seluruh badan seseorang, yang dengannya mencegah mendirikannya sholat selama tidak diberi kelonggaran oleh syara’. Selama seseorang itu tidak melakukan salah satu perkara yang menyebabkan hadat besar, maka selama itu badannya suci dari hadast besar. Sebab dinamakan hadast besar adalah karena kawasan yang dikenai oleh hadast besar ini terlalu luas yaitu meliputi seluruh badan dan rambut. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 12: WARIS, Pertemuan 11

Tugas 7 : ZAKAT, PERTEMUAN 6

Tugas 8 : PUASA, PERTEMUAN 7