Tugas 6 : SHOLAT, PERTEMUAN 5
Sholat
A. Definisi sholat
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.
Salat adalah salah satu jenis ibadah di dalam agama Islam yang dilakukan oleh Muslim. Kegiatan salat meliputi perkataan dan perbuatan yang diawali dengan gerakan takbir dan diakhiri dengan gerakan salam. Kedudukan salat di dalam Islam ialah sebagai rukun Islam yang kedua.
B. Syarat Wajib Shalat
- Islam, tidak diwajibkan sholat bagi orang kafir dan tidak pula wajib qadha baginya apabila ia masuk Islam.
- Balig, Tidak diwajibkan sholat bagi anak kecil walaupun ia mumayyiz. Akan tetapi anak kecil diperintahkan untuk sholat sejak umur 7 tahun dan apabila sudah sampai mumur 10 tahun diperintahkan sholat tetapi dilanggar maka boleh dipukul di bagian tubuh yang tidak mengakibatkan fatal sakitnya.
- Berakal, tidak diwajibkan sholat bagi orang gila dan tidak ada qodho bagi mereka apabila waras dari gilanya.
- Suci dari haidh dan Nifas, tidak diwajibkan sholat bagi wanita yang sedang haidh dan nifas dan tidak ada qodho baginya.
- Sampainya dakwah Islam, tidak diwajibkan sholat bagi orang yang belum sampai dakwah Islam kepadanya dan tidak ada qodho apabila ia menerima dakwah.
- Sehat panca indra, tidak diwajibkan sholat bagi orang yang buta dan tuli sekaligus walaupun ia bisa berbicara dan tidak ada qodho baginya apabila ia sembuh dari buta dan tulinya.
C. Syarat Sah Sholat
- Suci dari hadats besar dan kecil.
- Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.
- Menutup aurat.
- Menghadap kiblat.
- Masuk waktu sholat.
- Mengetahui rukun-rukan sholat.
- Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun sholat adalah sunnahnya
- Menjauhi semua yang membatalkan sholat.
D. Rukun Sholat
- Niat
- Berdiri jika mampu
- Takbiratul Ikhram
- Membaca surat al-fatihah
- Ruku` dan tuma`ninah
- I`tidal dan tuma`ninah
- Sujud dan tuma`ninah
- Duduk diantara dua sujud dan tuma`ninah
- Duduk tasyahud akhir
- Membaca tasyahud akhir
- Membaca shalawat kepada Nabi
- Membaca salam pertama
- Tertib
E. Yang Tidak Diwajibkan Sholat
- Bukan Islam
- Tidak waras
- Belum Memasuki Usia Dewasa (Pubertas)
- Menstruasi atau Menstruasi atau nifas
- Orang kafir
- Orang mabuk yang tidak disengaja.
F. Hukum Meninggalkan Sholat
- Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan, “Orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dengan kekufuran yang menyebabkan dia keluar dari Islam, dia diancam hukuman mati, jika tidak bertaubat dan tidak mengerjakan shalat.
- Imam Abu Hanifah rahimahullah, Mâlik rahimahullah dan Imam Syâfi'i rahimahullah mengatakan, “Orang yang meninggalkan shalat adalah orang fasik dan bukan kafir”, namun mereka berbeda pendapat mengenai hukumannya. Menurut Imam Mâlik rahimahullah dan Syâfi'i'i, “Orang yang meninggalkan shalat diancam hukuman mati sebagai hadd ”, sedangkan menurut Imam Abu Hanîfah rahimahullah, “dia diancam rahim hukuman sebagai ta'z î r (peringatan), bukan hukuman mati.”

Komentar
Posting Komentar