Tugas 4 : PEMBENTUKAN MADZHAB DALAM PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM, PERTEMUAN 4

Madzhab 

A. Definisi Madzhab 

Dalam Islam, mazhab berarti pandangan ulama terkait dengan kehidupan manusia yang bersumberkan dari Al-Qur'an dan hadis," kata Lukman. Mazhab muncul karena para ulama memiliki pandangan yang tidak sama dalam memahami ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadis.

B.Imam-Imam Madzhab Dalam Fiqih

Dari awal abad kedua hingga pertengahan abad ke-2 Hijriyah yang merupakan zaman keemasan bagi ijtihad, telah muncul tiga belas ulama mujtahid yang masyhur yang madzhab mereka telah dibukukan dan pendapat mereka banyak diikuti. Mereka ialah Sufyan bin Uyainah di Mekah, Malik bin Anas di Madinah, al-Hassan al-Bashri di Bashrah, Abu Hanifah dan Sufyan ats-Tsauri (161 H) di Kufah, al- Auza'i (157 H) di Syria (Syam), asy-Syafi'i dan al-Laith bin Sa'd di Mesir, Ishaq bin Rahawaih di Naisabur, Abu Tsaur, Ahmad, Dawud az- Zahiri, dan Ibnu Jarir ath-Thabari di Baghdad. Berikut beberapa tokoh madzhab yang masih terkenal sampai saat ini :
  1.  Imam Abu Hanifah
  2. Imam Malik
  3. Imam Syafi'i
  4. Imam Hamba 

C. Lahirnya berbagai aliran atau madzhab dalam ilmu fiqih dilatar belakangi oleh beberapa faktor antara lain disebabkan oleh :

  1. Perbedaan Pemahaman (Pengertian) Tentang Lafadz Nash
  2. Perbedaan Dalam Masalah Hadits
  3. Perbedaan dalam Pemahaman dan Penggunaan Qaidah Lughawiyah Nash
  4. Perbedaan Dalam Mentarjihkan Dalil-dalil yang berlawanan (ta’rudl aladillah)
  5. Perbedaan Tentang Qiyas
  6. Perbedaan dalam Penggunaan Dalil-dalil Hukum
  7. Perbedaan dalam Pemahaman ‘illat Hukum
  8. Perbedaan dalam Masalah Nasakh


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 12: WARIS, Pertemuan 11

Tugas 7 : ZAKAT, PERTEMUAN 6

Tugas 8 : PUASA, PERTEMUAN 7