Tugas 3 :Sejarah Pembentukan Hukum Islam, Pertemuan 3

Sejarah Pembentukan Hukum Islam

A. Hukum Islam

Hukum islam diturunkan secara bertahan dan tidak bragundal. Hukum Islam diawali dari Nabi Muhammad dan berlangsung semasa hidupnya. Hukum tersebut di bagi menjadi dua periode yaitu : 

  1. Tasyri' Makkah : Berlangsung selama 13 tahun, sejak diangkatnya Nabi Muhammad SAW. Dalam Tasyri' Makkah di sini dalam periode revolusi akhidah. Revolusi ini mengenai Perhatian Rasulullah lebih diarahkan kepada dakwah tauhid dan tidak ada kesempatan ke arah pembentukan hukum-hukum amaliah dan penyusunan undang-undang keperdataan.
  2. Tasyri' Madinah : Dimulai sejak Hijrah Nabi Muhammad SAW.  Di Tasyri' madinah mengalami Revolusi sosial dan politik. Pada periode Madinah pesan-pesan yang terkandung dalam al-Qur'an berubah menjadi spesifik dan Mulai disyari’atkan hukum, seperti hukum perkawinan, perceraian, warisan, perjanjian, hutang piutang, kepidanaan dll. 

B. Hukum islam pada masa Nabi memiliki 5 periode yaitu :

  1. Periode sahabat. 
  2. Periode Tabi'in. 
  3. Periode Keemasan
  4. Periode Taqlid
  5. Periode kebangkitan kembali. 

C. Sumber- Sumber Hukum Islam yaitu :

  1. Al- Qur'an 
  2. Hadist/as-Sunnah
  3. Ijma'
  4. Qiyas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 12: WARIS, Pertemuan 11

Tugas 7 : ZAKAT, PERTEMUAN 6

Tugas 8 : PUASA, PERTEMUAN 7