Tugas 2 : Fiqih dan Perbedaan Pendapat Dalam Fiqih ,Pertemuan 2
Perbedaan Pendapat Dalam Fiqih
A. Pengertian Fiqih Secara Istilah
- Imam Abu Hanifah: Al-Fiqh adalah mengetahui hak dan kewajiban diri (Kemudian oleh pengikut madzhab Abu Hanifah ditambahi menjadi: mengetahui hak dan kewajiban diri dalam ibadah praktikal).
- Imam Syafi’i: mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amalan praktis, yang diperoleh dari (meneliti) dalil-dalil syara’ yang terperinci.
- Imam az-Zarkasyi: mengetahui hukum amalan-amalan yang bersifat atribut (al-hawaadits) berdasarkan nash syara’ dan juga penyimpulan hukum menurut salah satu madzhab dari beberapa madzhab yang ada.
B. Beberapa Keistimewaan Ilmu Fiqih:
- Fiqih berasaskan pada wahyu dari Allah.
- Pembahasan fiqih mencakup semua sisi kehidupan.
- Fiqih mempunyai hubungan yang sangat erat dengan akhlak.
- Fiqih menekankan keutamaan, idealisme dan akhlak yang mulia. Atas dasar itu, maka ibadah disyariatkan untuk membersihkan jiwa dan menyucikann
- Fiqih mempunyai ciri sosial kemasyarakatan.
- Fiqih akan sesuai untuk diterapkan pada masa apapun.
- Fiqih sangat erat dengan Akidah Islam dan sangat
- Ilmu Fiqih mencegah terjadinya keburukan dari penyimpangan pemikiran.
C. Klasifikasi fiqih :
- Hukum-hukum Ibadah contohnya : Bersuci, shalat, puasa, haji, zakat, nadzar, umpah, dan perkara-perkara lain yang terkait hubungan manusia dengan Sang Khalik.
- Hukum-hukum muamalah contohnya : Al-akhwal asy-Syakhshiyyah, hukum perdata, hukum pidana, hukum proses persidangan, hukum pemerintahan, hukum internasional, hukum ekonomi dan keuangan, serta akhlak dan adab.
D. Sebab-Sebab Perbedaan di kalangan fugaha
2. Perbedaan Sumber Dalil
Ada beberapa dalil yang diperselisihkan oleh fuqaha kebolehannya digunakan sebagai hujjah, seperti istihsan, mashalih mursalah, qaulush shahabi, istishhab, dan lain-lain. Sangat terbuka peluang terjadi perbedaan pendapat fiqih, misalnya, antara yang menggunakan mashalih mursalah sebagai dalil dengan fuqaha yang tidak menggunakannya.
3. Ijtihad dengan Qiyas
Misalnya tentang syarat-syarat dan jalan-jalan‘illat, ini membuka peluang yang besar terjadinya perbedaan pendapat. Menurut Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili, perbedaan dalam menggunakan qiyas ini merupakan penyebab paling banyak terjadinya perbedaan pendapat di kalangan fuqaha.
4. Perbedaan Periwayatan
Misalnya suatu hadits sampai riwayatnya kepada salah seorang fuqaha, sedangkan kepada fuqaha yang lain tidak sampai. Atau sampai kepada seorang fuqaha melalui jalan yang dha’if dan tidak bisa dijadikan hujjah, sedangkan kepada fuqaha yang lain sampai melalui jalan yang shahih, dan lain-lain.
5. Perbedaan Kaidah-kaidah Ushul
Seperti kaidah ‘amm yang dikhususkan tidak menjadi hujjah, mafhum tidak menjadi hujjah, dan semisalnya.
6. Pertentangan dan Tarjih di Antara Dalil-dalil

Komentar
Posting Komentar